“KABINET
KRISNA”
PERIODE
2015-2016
SEKOLAH
TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP
BANTEN RAYA PANDEGLANG
Jl. Raya Rangkasbitung Km. 04 Pandeglang – Banten
========================================================================
Nomor : 300-03 / BEM STISIP / V / 2015
Lampiran : 1 (Berkas)
Hal : perlombaan futsal
Kepada,
Mahasiswa
STISIP-BR Pandeglang
Salam olahraga
Selanjutnya
kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa mengadakan perlombaan Bola Futsal antar
kelas, kami harap mahasiswa dapat berpatisipasi dalam kegiatan ini yang akan
dilaksanakan pada-
Hari : Minggu s/d Senin
Tanggal : 18 – 19 ,Oktober 2015
Maka
dengan ini kami selaku panitia meminta mahasiswa dapat berpartisipai dalam
acara tersebut.
Demikian
surat undangan ini kami buat atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan
terima kasih.
Pandeglang, 2015
Presiden Mahasiswa Ketua
Pelaksana
Nurhadi Candra Ningrat Derra
Novia Dhifatiara
Lampiran 1
SYARAT
DAN KETENTUAN PELAKSANAAN FUTSAL
WAKTU
PELAKSANAAN
1)
Tanggal
Pelaksanaan 18 - 19, Oktober 2015
2)
Pelaksanaan
Bertempat Di Salakanagara
3)
Pendaftaran Di
Mulai tanggal 02 – 15 Oktober 2015
4)
Batas Pendaftaran
Tertanggal 15 Oktober tahun
5)
Tehknikal Meeting
Akan Dilaksanakan di kampus STISIP - BR pada tanggal 17 Oktober 2015
SYARAT
PESERTA
1)
KTM (Kartu Tanda
Mahasiswa)
2)
Membayar Pendaftaran
senilai 100 ribu per- tim
3)
Menyerahkan
Formulir Pendaftaran
Catatan :
·
Dalam Satu Kelas
dapat mengirimkan lebih dari Satu Tim
·
Pengambilan
Formulir bisa langsung di minta ke panitia
Info lebih lanjut hubungi : Iing setiawan (
083812605643 )
Lampiran 2
PERATURAN PERTANDINGAN
1. Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur.
2. Peserta terdiri dari 7 orang yang masing–masing
dibagi menjadi bagian sebagai berikut :
5 orang pemain dan 2 orang cadangan
3. Lama waktu pertandingan ditentukan 2 x 15 menit.
4. Setiap tim harus melakukan registrasi ulang Lima
belas menit sebelum pertandingan dimulai
5. Pemain yang
cedera atau mendapatkan kartu merah tidak boleh diganti oleh pemain yang belum
didaftarkan ke panitia.
6. Pemain yang terkena kartu merah mendapatkan
akumulasi satu kali pertandingan.
7. Akumulasi kartu : Jika seorang pemain mendapat 2
(dua) kartu kuning, maka pada pertandingan berikutnya tidak boleh dimainkan.
8. Akumulasi kartu berlaku sampai dengan babak final
(tidak ada pemutihan)
9. Denda kartu
: Kartu kuning denda Rp. 10. 000 ( Sepuluh Ribu Rupiah), kartu merah denda Rp.
20.000 ( Duapuluh ribu rupiah).
Lampiran 3
Formulir pendaftaran
NO
|
NAMA
|
PRODI
|
NIM
|
No comments:
Post a Comment