Saturday, December 5, 2015

Akreditasi Kampus



Akreditasi, dari dulu sampai sekarang menjadi sebuah perbincangan yang tak kunjung usai. Dalam ruang kelas, parkiran motor, kantin atau di tempat mahasiswa kongko sambil ngopi. Apa yang kemudian di permasalahkan?

 
Kasak-kusuk akreditasi dari mahasiswa menjadi sebuah tragedi. Ada yang marah, kesal ada juga yang pasrah ketika akreditasi tak sesuai dengan harapan. “Lah... percuma kuliah, kalau akreditasi segitu mah,” kebanyakan mahasiswa mengeluh seperti itu. Lantas kenapa? “Apa akan mempengaruhi penilaian dari sebuah tempat kerja atau saat kita melamar kerja?” pertanyaan itu terlontar kembali oleh mulut-mulut mahasiswa,” Yang pasti kita harus tahu betul apa itu akreditasi.

 
Menurut Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) mutu dan kelayakan institusi perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.

 
Berbeda dari bentuk penilaian mutu lainnya, akreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan mereka yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi sebagai Tim atau Kelompok Asesor. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat (judgments of informed experts). Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang akan diakreditasi yang diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan para pakar sejawat ke tempat kedudukan perguruan tinggi.

 
Akreditasi merupakan suatu proses dan hasil. Sebagai proses, akreditasi merupakan suatu upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Sebagai hasil, akreditasi merupakan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut  :

 
  1. Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
  2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
  3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

 
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan produk atau layanan institusi perguruan tinggi yang diukur dari sejumlah standar sebagai tolok ukur penilaian untuk menentukan dan mencerminkan mutu institusi perguruan tinggi.

 
Penilaian mutu dalam rangka akreditasi institusi perguruan tinggi harus dilandasi oleh standar yang lengkap dan jelas sebagai tolok ukur penilaian tersebut, dan juga memerlukan penjelasan operasional mengenai prosedur dan langkah-langkah yang ditempuh, sehingga penilaian itu dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.

 
Standar akreditasi institusi perguruan tinggi mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap kapasitas institusi dan keefektifan pendidikan yang terdiri atas tujuh standar seperti berikut.
Standar 1.     Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian
Standar 2.     Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu
Standar 3.     Mahasiswa dan lulusan
Standar 4.     Sumber daya manusia
Standar 5.     Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
Standar 6.     Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
Standar 7.     Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama

 
Untuk menjadikan kampus ter-akreditasi yang pastinya menjadi harapan semua mahasiswa, tentu mahasiswa juga harus tahu bagaimana mahasiswa lakukan. Dalam standar akreditasi ke-3, keadaan mahasiswa akan di tentukan apakah akreditasi itu A, B atau C. Maka dari itu, sebagai mahasiswa kita harus tahu agar cita-cita yang diharapkan mahasiswa tercapai.

 
Dalam standar ke-3 yakni mahasiswa. Perguruan tinggi harus menyediakan dan mengelola akses mahasiswa terhadap berbagai layanan kemahasiswaan, serta pengembangan minat dan bakat. Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu mahasiswa. Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat, dan sekaligus sebagai pelaku, proses pembentukan nilai tambah dalam penyelenggaraan kegiatan/program akademik yang bermutu di perguruan tinggi. Mahasiswa merupakan pembelajar yang membutuhkan pengembangan diri secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adapatif, kreatif dan inovatif dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja.
Untuk memantapkan akreditasi di kampus, mahasiswa sangat berperan sekali dalam pencapaian akreditasi yang memuaskan. Dan marilah kita bertanya kembali dalam diri kita. Sudahkah kita membantu dalam akreditasi di kampus? Hal ini sangat penting sekali.

 
Untuk mencapai harapan mahasiswa semua. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyediakan wadah dan program dalam membantu akreditasi kampus. Seperti halnya dengan Diskusi mingguan yang diselenggarakan setiap hari senin, serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) diantaranya: UKM Seni Lembaga Seni dan Sastra(Leksis-Baraya), Lembaga Pers Mahasiswa(LPM-Barayamuda), UKM Pendaki Alam(Pena), Racana dan Palang Merah Indonesia.

 
Marilah kita bersama menjadikan kampus kita terakreditasi A.

No comments:

Post a Comment